KUA Gili Genting Gencar Sosialisasi Di Lembaga Pendidikan Tentang Usia Pernikahan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal calon pengantin (Catin) baik laki laki atau perempuan minimal berumur 19 tahun
Sehingga untuk memberikan dorongan terhadap pihak orang tua catin atau catin sendiri, kepala KUA kecamatan Gili Genting, Kabupaten setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan kepada anak sekolah di setiap lembaga pendidikan
"Disetiap peristiwa pernikahan selalu memberikan sosialisasi tentang usia minimal pelaksanaan pernikahan," kata kepala KUA Gili Genting Abdullah. S.Ag. M.Si. Kamis (17/07)/2925)
Selain itu, kata Abdullah, pihaknya melakukan sosialisasi di setiap lembaga pendidikan di tingkat SMA sederajat .
"Kami memberikan sosialisasi kepada para siswa yang mau masuk ke tingkat dewasa tentang pentingnya usia pernikahan yang ideal," jelasnya.
Bahkan, setiap Catin diberikan bimbingan perkawinan (Binwin) agar dalam mengarungi bahtera kehidupan berkeluarga langgeng dan sakunah mawaddah warohmah.
"Kami tetap berkolaborasi dengan Catatan sipil mengenai kelengkapan administrasi kependudukan dan dengan pihak kesehatan (Puskesmas) mengenai kesehatan catin," ujarnya
"Pihak catin juga harus ada keterangan layak nikah dari puskesmas setempat," pegasnya.
Sementara itu kepala Puskesmas Gili Genting saat dihubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan bahwa, kolaborasi dengan KUA selalu inten mengenai kesehatan para calon pengantin.
"Pra pernikahan, para catin dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai kesehatannya termasuk tentang reproduks," ujarnya