MERANGIN, Transatu.id -- Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir yang melibatkan mantan lurah dilaporkan pembeli  berisial J ke penegak hukum.

 

Kini warga juga meminta Pembeli Tanah Kas Desa J harus diperiksa seara tranparansi dari Inspektorat kabupaten Merangin, karena melibatkan dugaan kerugian negara yang menghasilkan keuntungan pribadi.

 

Sebelumnya J melaporkan mantan lurah ke polisi atas hilangnya sertifikat dari mantan lurah tersebut. 

 

Waktu itu sertifikat dipakai lurah untuk kepentingan laporan admistrasi ke pemerintah kabupaten Merangin.

 

Bahwa waktu itu benar adanya sertifikat tersebut tidak dikemanakan demi kepentingan admistrasi, namun Persoalan itu berlanjut J meminta sertifikat itu ke mantan lurah berapa kali, tapi tidak kembalikan hingga membuat tokoh masyarakat setempat dan pegawai lurah pun melakukan rapat menyeesaikan masalah.