JAMBI, Transatu.id - Memperingati hari Kebebasan Pers Sedunia, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi Minggu Pagi, 3 Mei 2026.
Dalam orasinya, Ketua FJPI Provinsi Jambi Yusnaini Rany menekankan kondisi kebebasan pers saat ini yang tidak bisa diabaikan baik di Provinsi Jambi maupun secara nasional.
Perempuan yang akrab disapa Rany ini juga menekankan kondisi kebebasan pers yang semakin merosot dan mencemaskan.
"Hari ini, 3 Mei 2026, kami berdiri di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan untuk merayakan, melainkan untuk bersuara keras tentang kondisi yang semakin mencemaskan," ujarnya.
"Indeks kebebasan pers Indonesia terus merosot: dari peringkat 108 pada 2023, turun ke 111 pada 2024, tahun 2025 pada peringkat 127, dan kini tahun 2026 berada di posisi 129 dari 180 negara menurut Reporters Without Borders (RSF). Artinya, semakin tinggi angka menunjukkan kondisi yang lebih buruk, dan ini menandakan kondisi kebebasan pers cenderung melemah atau sulit," bebernya.
Angka ini menurutnya bukan sekadar statistik, tapi cermin buram dari realitas yang dihadapi setiap hari sebagai jurnalis, terlebih sebagai jurnalis perempuan.
Rany menyampaikan bahwa studi AJI pada Maret 2025 yang melibatkan 2.020 jurnalis di Indonesia menemukan bahwa 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital.
"Di Jambi, angka itu bukan abstraksi, Ia adalah wajah-wajah yang kami kenal seperti Dodi Saputra yang dicekik, Suci Anisa yang dipukul, empat rekan kami yang diusir, tiga yang dihalangi di Mapolda," ujarnya.
"Jurnalis perempuan, tidak hanya menanggung beban yang sama dengan rekan laki-laki, kami menanggung lebih berat lagi. Jurnalis perempuan rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan," bebernya lagi.
Menurut data, sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan, sementara riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022 mengungkapkan bahwa 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan yang dialami meliputi pelecehan daring, ancaman seksual, doxing, dan serangan terhadap reputasi pribadi, yang berdampak serius pada keamanan, kesehatan mental, dan keberlanjutan karier mereka.
Rany juga menyebut khususnya bagi Jurnalis perempuan, juga masih menghadapi diskriminasi dalam dunia kerja.
"Kekerasan fisik bukan satu-satunya ancaman. Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor," bebernya.