Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers dinilai semakin terasa. Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang. Kebijakan seperti SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan. Ditambah ancaman pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru yang berpotensi menjerat jurnalis yang hanya menjalankan tugasnya.
Rany menambahkan bahwa dengan berpijak pada realitas ini, FJPI Cabang Jambi menyatakan beberapa hal penting ke beberapa pihak.
Pertama, kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalis. Cabut atau revisi regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalisme dan implementasikan perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan, bukan sekadar janji.
"FJPI Jambi juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum Usut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jambi. Juga jamin akses liputan yang terbuka dan transparan. Polda Jambi harus belajar dari insiden September 2025, penghalangan terhadap jurnalis bukan kebijakan, itu pelanggaran," bebernya.
Kepada Perusahaan Media FJPI Jambi meminta agar perusahaan membangun mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. "Lindungi wartawan perempuan Anda, di lapangan maupun di ruang redaksi,"ujarnya.
FJPI Jambi juga meminta kepada Dewan Pers agar memperkuat pengawasan dan implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Dewan Pers harus hadir nyata, bukan hanya di atas kertas.
"Juga kepada seluruh jurnalis Perempuan Indonesia agar memperkuat jejaring antar organisasi seperti FJPI, AJI, PWI, PFI, dan berbagai komunitas media menjadi langkah penting untuk melawan praktik pembatasan tersebut. Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita," ujarnya. (*)