Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihaknya menekankan pentingnya kedisiplinan personel dalam mematuhi aturan tersebut.
“Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berada dalam koridor yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan, khususnya terkait penggunaan media sosial saat bertugas.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
“Dengan disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terpelihara dan semakin meningkat,” tutupnya.***