"Segala persoalan Tipikor yg di laporkan oleh masyarakat, maka harus tetap dilanjutkan proses hukumnya meski sudah ada pengembalian kerugian negaranya, karena itu tidak menghapus tindak pidananya,"ungkapnya.
Aktivis PMII tersebut komitmen untuk mengawal lima kasus yang dinilai mandek tersebut, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Muncul sebagai Nomor Urut 3, Berbakti Ingatkan Timnya agar Menjaga Keamanan dan Perdamaian
"Apabila selama 6 x 24 jam belum ada perkembangan, maka saya pastikan akan melakukan gelombang gerakan di kejaksaan negeri yang berjilid-jilid demi terciptanya kepastian hukum dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,"pungkasnya.