Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Lahan aset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa itu, luasnya mencapai 8 hektar, sekitar 1,5 hektar telah porak-poranda akibat aktivitas PETI.(tim/kominfo)