"Penanganan Karhutla ini adalah tanggung jawab kita bersama. Keselamatan warga dan stabilitas ekonomi daerah harus kita jaga. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar, serta para camat agar aktif memantau wilayahnya masing-masing," ujar Bupati M. Syukur.
Senada dengan Bupati, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menekankan pentingnya kewaspadaan ekstra. Meskipun Kabupaten Merangin tidak memiliki bentangan lahan gambut seperti Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, maupun Sarolangun, potensi kebakaran di lahan mineral tetap berisiko tinggi dan menjalar cepat jika diabaikan.
"Merangin memang tidak ada lahan gambut, tetapi bukan berarti kita boleh kurang waspada. Kebakaran di lahan mineral ini sifatnya cepat menjalar dan harus segera diatasi sejak dini," tegas Danrem.
Di samping konsolidasi pemerintah daerah, Rakor ini juga memberikan peringatan tegas kepada pemegang konsesi atau perusahaan perkebunan dan pertambangan di Merangin.
Perusahaan diwajibkan menyiagakan regu pemadam mandiri beserta peralatan lengkap, serta bertanggung jawab penuh atas pencegahan Karhutla hingga radius 5 kilometer dari luar batas konsesi mereka. Perusahaan yang abai dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana.

