"Kami belum ingin memberikan penjelasan lebih jauh sebelum memperoleh keterangan langsung dari RJ," ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:Sudah Adendum Masih Molor, Disdikbud Geram dengan Proyek Revitalisasi SMP Raudlatul Jannah
Dinkes Pamekasan kini menunggu hasil klarifikasi untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret RJ tersebut.(*)