Masalahnya, pembeli yang ditemukan menggunakan jeriken tersebut tidak memiliki rekomendasi.
Pemkab Pamekasan kemudian memberikan teguran secara langsung kepada pembeli maupun petugas SPBU yang melayani transaksi tersebut.
Sri menegaskan, temuan itu tidak akan berhenti pada teguran. Pihaknya berencana melaporkan hasil pemantauan kepada Pertamina agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Sri, pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean panjang yang terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Pamekasan selama satu bulan terakhir.
Pemkab Pamekasan menyebut antrean tersebut dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya keterlambatan pasokan dari Pertamina pada awal September. Kondisi tersebut diperparah dengan lonjakan konsumsi BBM pada akhir Agustus.