Melalui PKS tersebut, mekanisme pengelolaan Pantai Jumiang kini memiliki dasar hukum yang jelas. Hasil pendapatan disepakati dengan komposisi 60 persen untuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan, 30 persen bagi Paguyuban Mataram selaku pengelola, dan 10 persen untuk Pemerintah Desa Tanjung.

 

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen Pemkab Pamekasan dalam membangun tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. 

 

Menurutnya, sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah apabila dikelola secara kolaboratif.

 

"Pemkab Pamekasan berkomitmen mengoptimalkan seluruh potensi wisata daerah melalui pengelolaan yang profesional dan akuntabel. Kami ingin keberadaan Pantai Jumiang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka lapangan usaha, menciptakan peluang kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujar Kholilurrahman.

 

Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah awal dalam pengembangan destinasi wisata lainnya di Kabupaten Pamekasan sehingga mampu memperkuat daya saing pariwisata daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.