"Harapannya, semakin banyak objek wisata yang berkembang melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama," katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan, Akmalul Firdaus, menjelaskan bahwa lahirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pantai Jumiang merupakan hasil proses panjang yang diawali dengan survei, kajian, hingga penyusunan aspek legal agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.

 

Ia menegaskan, pembangunan sektor pariwisata tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Keberhasilan pengembangan destinasi wisata membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, kelompok pengelola, dan masyarakat.

 

"Pengembangan pariwisata harus menjadi kerja bersama. Dengan sinergi seluruh pihak, potensi wisata dapat berkembang sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas," ungkapnya.

 

Melalui PKS tersebut, mekanisme pengelolaan Pantai Jumiang kini memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pembagian hasil yang disepakati bersama. Sebesar 60 persen pendapatan dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan, 30 persen untuk Paguyuban Mataram sebagai pengelola, dan 10 persen untuk Pemerintah Desa Tanjung.