"Artinya, pernyataan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama inkonstitusional tidaklah boleh dimaknai sebagai bentuk pembatalan suatu Pasal (berupa angka atau huruf), namun harus dimaknai sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma dimaksud," tegas MK.

 

Uji materi ini diajukan oleh sembilan orang mahasiswa atas nama Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.