Nasional
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah DPRD Lembta Lainnya dalam KUHP
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:57 WIB
Jakarta, TRANSATU.UD -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, inkonstitusional lanta...