MK memahami kehormatan dan martabat nama baik seseorang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, perlindungan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat disamakan dengan kehormatan martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara lainnya.
MK kembali menggarisbawahi putusan Nomor: 105/2024 yang menegaskan bahwa badan hukum tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor karena pencemaran hanya dapat ditujukan kepada orang per orangan.
Hal tersebut berlaku sama untuk Presiden atau Wakil Presiden yang mana hanya kepala negara yang dapat mengadukan terkait pencemaran atau penghinaan tersebut atau melalui advokat dengan surat kuasa khusus.
Apalagi, pemerintah atau lembaga negara lainnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.