Jakarta, TRANSATU.UD -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, inkonstitusional lantaran berpotensi menghilangkan dan mereduksi hak konstitusional warga dalam menyampaikan suara atau aspirasinya.
Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor: 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
MK menyatakan KUHP baru tidak semestinya memuat kembali pasal-pasal yang substansinya mirip dengan norma Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP warisan kolonial.
"Dalam hal ini, bagi Mahkamah, mempertahankan substansi atau kemiripan substansi tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresikan pikiran dan kebebasan berpendapat, kebebasan akan informasi dan prinsip kepastian hukum," kata hakim konstitusi Adies Kadir.