Dengan demikian, adanya kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk bagian dari negara demokratis.

 

"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan/atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," katanya.

 

MK menyatakan mempertahankan substansi Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP lama justru berpotensi mereduksi dan menghilangkan hak konstitusional warga.

 

"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," kata MK.

 

MK menekankan kembali pembentuk Undang-undang yakni Pemerintah dan DPR tidak boleh menghidupkan kembali norma-norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.