Cek Endra mengatakan, dugaan gangguan berupa bau menyengat, asap dari aktivitas pabrik, serta kebisingan operasional yang berlangsung hampir sepanjang hari tidak boleh diabaikan apabila memang terbukti mengganggu kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, proses verifikasi lapangan menjadi langkah penting sebelum menentukan tindak lanjut.
Menurutnya, setiap kegiatan industri harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Aktivitas industri dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
"Komisi XII DPR RI akan mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas legislator asal daerah Pemilihan Jambi itu.
