Jakarta, 20 Juli 2026 – Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai Golkar DPR RI, Cek Endra menegaskan bahwa Komisi XII akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari operasional pabrik pengolahan brondolan sawit PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Menurut Cek Endra, laporan masyarakat tersebut memuat berbagai keluhan yang perlu mendapat perhatian serius. Mulai dari dugaan pencemaran udara yang menimbulkan bau tidak sedap, asap dari cerobong pabrik, kebisingan operasional pabrik selama 24 jam, hingga dugaan pencemaran sungai yang berdampak terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

"Komisi XII DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar operasional PT Samudera Mahkota Mas. Seluruh laporan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi XII," ujar Cek Endra.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI, dalam waktu dekat dirinya bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan fakta-fakta yang menjadi aduan masyarakat.

 

"Dalam waktu dekat, atas arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI, kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya, mendengarkan seluruh pihak, serta melihat secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat," tegasnya.