Untuk tindak lanjut dan guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, lalu di bawa ke polres Merangin untuk di lakukan proses hukum.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, memalui kasatnarkoba AKP Rezi,membenarkan penangkapan dua bandar sabu asal Jambi.

Dan keduanya sudah di tahan di rutan polres Merangin,selain itu dua pelaku di jerat pasal 114,Jo pasal 132 tentang UU narkotika.

"Benar dua pengedar sabu asal Jambi berhasil kita amankan, puluhan gram sabu berhasil kita sita,untuk keduanya kita jerat dengan UU nomor 35  tahunn2009 tentang narkotika,dan terancam hukuman di atas enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara" ungkap Rezi.

 

Di Tegasnya Rezi,bahwa Polres Merangin akan terus perang melawan narkoba,demi terjaminnya masa depan generasi muda Merangin dari jeratan bahaya narkoba.

 

"Sesuai dengan program kapolri untuk perang melawan narkoba, dan saya ingatkan bagi para bandar narkoba jangan pernah main main di Merangin,kita akan sikat habis" tegasnya.