Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (5/11/2026), tim melakukan koordinasi dengan penyidik dan melanjutkan penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit URC IPDA Azahadi A. Putra,S.H., langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas membenarkan penangkap ini, dia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polres Merangin juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.