MERANGIN – Gerak Cepat Tim URC Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial D-R yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp3 juta milik outlet Chicken 88 di Kabupaten Merangin.

 

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Ditangkapnya pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Peristiwa bermula ketika suami korban bernama Agus mendapat informasi dari karyawan outlet Chicken 88 bernama Rian bahwa terduga pelaku D-R telah membawa pergi satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 5471 SL.

 

Sepeda motor tersebut diketahui tidak kembali lagi ke outlet Chicken 88 yang berada di sebelah Melati Swalayan. Selain membawa sepeda motor, terduga pelaku juga diduga membawa uang tunai sekitar Rp3 juta.

 

Korban sempat mencoba menghubungi terduga pelaku melalui telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Merangin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.