Namun, penyebab kematian sapi dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi masih perlu dibuktikan melalui hasil penyidikan.
Laporan mengenai sapi yang sakit atau mati tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Karena itu, pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana pengadaan dilaksanakan, apakah ternak yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan bagaimana kerugian keuangan negara dapat terjadi.
Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Langkah tersebut menjadi penting untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan sapi tersebut.
Dengan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp400 juta, publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan mekanisme pengadaan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.