Jambi -  Kasus dugaan korupsi pengadaan 114 ekor sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan sapi jantan dan betina yang menelan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar tersebut.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AR, yang disebut merupakan mantan kepala dinas, dan YF, pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan sapi tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebagian sapi yang disalurkan kepada kelompok tani dilaporkan sakit hingga mati. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas ternak yang diadakan serta pelaksanaan proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Fayol dan Kepala Seksi Intelijen Bukhari, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

 

“Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024,” demikian keterangan pihak Kejari Muaro Jambi.