Usai ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Kejari Muaro Jambi menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, YF dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, AR belum menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan menyebut AR sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan diketahui sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Penyidik akan menelusuri kondisi kesehatan AR, termasuk meminta informasi mengenai riwayat penyakitnya dari rumah sakit. Jika kondisinya memungkinkan, penyidik akan kembali memanggil dan memeriksanya.
Status AR sebagai tersangka menandai perkembangan penting dalam pengusutan perkara ini. Namun, proses penyidikan terhadap yang bersangkutan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.