Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 14 Oktober 2026, Polsek Guluk-guluk telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 30 hari. Jangka waktu itu dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Dalam dokumen tersebut, AIPTU Moch. Hadi Santoso ditunjuk sebagai penyidik pembantu yang menangani laporan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai penyidik dan meminta uang atau barang dengan dalih membantu penanganan perkara.
Warga Keluhkan Kehilangan Berulang
Kehilangan perhiasan milik PR turut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga Kampung Billeh, Desa Payudan Daleman. Seorang warga bernama Badri menyebut sejumlah kehilangan barang pernah terjadi sebelumnya di lingkungan tersebut.
Barang-barang yang dilaporkan hilang, menurut Badri, antara lain gelang emas, cincin anak kecil, anting anak kecil, hingga sarung yang dijemur di halaman rumah.
Ia juga menceritakan adanya kejadian kehilangan emas seberat 15 gram yang kemudian dikembalikan dalam bentuk lain. Meski demikian, dugaan keterkaitan berbagai kejadian tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian.