TRANSATU.ID, SUMENEP – Hilangnya perhiasan emas seberat 150 gram milik seorang warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian keluarga dan warga setempat. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Guluk-guluk pada 14 Oktober 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan.

 

Perhiasan yang dilaporkan hilang itu terdiri atas enam cincin emas 23 karat dan 10 gelang emas. Dari jumlah tersebut, satu gelang berbahan emas 24 karat, sedangkan sembilan lainnya berkadar 23 karat. Total berat seluruh perhiasan diperkirakan mencapai 150 gram.

 

Berdasarkan keterangan keluarga, kehilangan tersebut pertama kali diketahui PR pada 12 Oktober 2026. Saat itu, ia hendak mengenakan perhiasannya untuk menghadiri peringatan 1.000 hari wafatnya sang suami. Namun, ketika memeriksa tempat penyimpanan, perhiasan beserta tas yang digunakan untuk menyimpannya sudah tidak ditemukan.

 

PR sempat mengira dirinya lupa menaruh barang-barang tersebut. Ia kemudian melakukan pencarian hingga keesokan harinya, tetapi perhiasan dan tas itu tetap tidak ditemukan.

 

Keluarga menyebut perhiasan tersebut terakhir kali disimpan pada malam 26 September 2026, setelah PR pulang dari acara pernikahan keponakannya di Lamongan, Jawa Timur. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan barang yang hilang, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.