TRANSATU.ID, PAMEKASAN – Pelarian HY, tersangka utama kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 2022, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), HY berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

 

Penangkapan tersebut menjadi titik terang bagi penyidik dalam mengungkap kembali kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Maret 2022. Selama masuk dalam daftar pencarian orang, polisi terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan HY hingga memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Kabupaten Jember.

 

Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. HY akhirnya berhasil diamankan tanpa hambatan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Korban berinisial MT, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, perkara tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan dalam proses pencalonan Kepala Desa Batubintang pada 2022. HY disebut tidak terima setelah dirinya didiskualifikasi dari proses pencalonan kepala desa.