Kekecewaan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi niat untuk menghabisi korban. Dalam pelaksanaannya, HY tidak bergerak seorang diri. Polisi mengidentifikasi terdapat tiga orang yang memiliki peran dalam kasus tersebut.

 

HY diduga berperan melakukan penusukan atau pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. Sementara HM juga berperan melakukan penusukan atau pembacokan menggunakan celurit. HM telah ditahan sejak 2022 dan telah divonis hukuman seumur hidup.

 

Adapun SL berperan sebagai pengemudi mobil pick-up yang digunakan untuk menabrak korban hingga terjatuh. SL juga disebut sebagai perencana utama dalam perkara tersebut. Namun, SL telah meninggal dunia akibat sakit.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu di antaranya hasil Visum et Repertum, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit mobil pick-up warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Polisi juga mengamankan celurit bersarung yang terdapat bercak darah, serta pakaian dan sejumlah perlengkapan lain yang berlumuran darah.