Atas perbuatannya, HY diduga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak kejahatan, termasuk perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Menurutnya, waktu yang cukup panjang tidak menghentikan upaya polisi untuk mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

 

"Keadilan akan terus kami tegakkan. Sejauh apapun pelaku melarikan diri, kami akan terus mengejar hingga kasus terungkap dan tersangka dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

 

Setelah tersangka berhasil diamankan, kasus tersebut kini telah diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.