MERANGIN - Transatu.id -- Pengepul Emas Pertambambamg Emas Tampa Izin (PETI) Milik Man dan Badi kembali beroperasi Secara terang terangan setelah ditutup Polisi Resort Tabir tahun 2025.
Kini pengusaha ilegal itu kembali membuka setelah aman dari pantauan polisi, Bahkan informasi dari setempat masyarakat setempat tempat pembakar emas Man memiliki Penghisap Asap Dapur Emas (Golden Chimney Hood) Lima, sedangkan Madi miliki Penghisap Asap Dapur Emas 2 (Golden Chimney Hood) 2.
Kedua pengepul emas di desa Beluran Panjang panjang tak segan menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Sebelumnya Polisi Resort Tabir pernah menutup tahun 2025 tempat kedua pembakar emas dalam Menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang viral terkait maraknya aktivitas pengepul emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Tabir 2025, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah tempat pembakaran dan pembelian emas ilegal di wilayah hukumnya.
Penutupan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya di Desa Beluran Panjang serta wilayah Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah pemilik usaha pengepul emas ilegal yang ditindak antara lain MAN, Handoko, SAIFUL, dan LAN.