Kegiatan penutupan usaha pengepul emas ilegal tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S. Sinurat, S.H., bersama personel lainnya, yakni Aipda Edi Susanto, Aipda Dedi Candra, S.H., Aipda L. Sialoho, S.H., Aipda Reki Iskandar, dan Briptu Iqbal.
Langkah tegas ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha emas ilegal. Polisi menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan hukum lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas PETI maupun pengepul emas ilegal yang tetap nekat beroperasi setelah diberikan peringatan.
Kini, publik menanti komitmen para pemilik usaha yang telah diperingatkan. Apakah mereka akan mematuhi hukum, atau justru kembali menjalankan praktik ilegal yang berpotensi berujung pada proses pidana.