Penutupan itu juga lakukan semasa Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda S. Sinurat, S.H., menegaskan bahwa para pemilik usaha tersebut telah diberi peringatan keras agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari hasil PETI.

 

“Kami menghimbau kepada saudara MAN, saudara Badi, Handoko, saudara KANDOR, saudara SAIFUL, dan saudara LAN untuk menutup tempat pembakaran atau pembelian emas yang berasal dari hasil PETI,” tegas Ipda S. Sinurat.

 

Selain menutup usaha pengepul emas ilegal, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Tabir, khususnya di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang serta wilayah sekitarnya.

 

Polisi menekankan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban umum.

 

Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan efektif.