Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau penyertaan modal usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa perjanjian dan dokumen yang jelas.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkasnya.