Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melengkapi proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21. Pada saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.

 

Namun, ketika akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II, tersangka tidak hadir. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap tersangka.

 

Setelah tersangka kembali dari pelarian, petugas tim resmob polresta sumenep berhasil mengamankan tersangka pada hari senin, 05 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 wib di Jalan raya sumenep pamekasan tepatnya di daerah desa guluk manjung-bluto saat mengendari mobil kijang innova, dimana tersangka tersebut sudah dibuntuti oleh anggota resmob polresta sumenep dari perbatasan Sumenep Pamekasan. Dan Tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.

 

“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.