Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Selanjutnya, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban kemudian meminjam uang kepada keponakannya sebesar Rp100 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka secara tunai dan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Bambang.
Korban kemudian meminta agar seluruh modal usaha sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun, hingga perkara dilaporkan, tersangka tidak mengembalikan modal tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.