TRANSATU.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta.
Tersangka berinisial MF (35), Laki-laki warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan setelah sebelumnya tidak hadir saat proses pelaksanaan tahap II, sehingga yang bersangkutan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Januari 2025.
Peristiwa bermula pada tahun 2023, ketika tersangka menawarkan kepada korban AH (43) warga lenteng untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.
Atas tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal usaha sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada tanggal 17, 19, dan 27 Juli 2023.