MERANGIN, Transatu.id – Kasus penanganan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Kini 6 tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk Herman Efendi yang saat ini menjabat Wakil Ketua I DPRD Merangin.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin selama lima tahun anggaran. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini diduga melibatkan sejumlah kegiatan pengadaan barang serta belanja makan dan minum yang sebagian disebut bersifat fiktif.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.
Kelima tersangka tersebut yakni Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin. Saat periode perkara yang disidik berlangsung, Herman disebut menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin.