Padahal ada UU minerba dan TPPU sedang mengintai prilaku kejahatan lingkungan dan pencucian uang.

 

"Harusnya polisi langsung bertindak sesuai Proses Simpul Hayati yang ada di negara Republik ini, kalau seperti itu Simpul Hayati nantang," tegasnya.

 

Pantauan Transatu.id postingan Simpul itu sudah berjalan bertahun tahun, tanpa ada tindakan hukum serius.

 

Sementaran media ini terus berupaya untuk mengkonfirmasi ke Simpul Hayati, namun  belum direspon.

 

Sudah bertahun-tahun postingan berjalan polisi Merangin belum ada tindakan, padahal barang bukti jelas atau dugaan suap mengalir.