Transatu.id pun mencoba memverifikasi isu Rp 150 ke Kasat Reskrim polres Merangin AKP Epi Koto, supaya tidak menjadi fitnah ditengah masyarakat dan Institusi penegak hukum tersebut.
Berapa hari nunggu konfirmasi tersebut, transatu.id pun mencoba konfirmasi kembali kepada kasat Reskrim dengan Berita beredar.
Namun akhirnya nomor wartawan transatu.id malah conteng satu alias diblokir fermanen.
Padahal jelas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) secara eksplisit memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan mengolah data dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dasar Hukum Pengolahan Data oleh PersPasal 7 UU Pers: Menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, dan menyiarkan informasi, data, fakta, opini, serta gambar.Pasal 28F UUD 1945: Menjamin setiap warga negara dan lembaga untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi.