Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah kopiah/peci warna hitam, satu buah celana pendek warna cokelat, satu pack plastik klip merk TOP QUALITY, sobekan tisu warna putih, satu unit timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, satu kotak plastik warna bening, serta satu buah tas selempang warna hitam merk WE POWER.

 

Selanjutnya, AF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sumenep akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.