Jakarta, Transatu.id – Dugaan permainan pita cukai di wilayah Madura kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada jaringan bisnis rokok yang dikendalikan pengusaha asal Lenteng, H. Yudik alias Sultan ABJ, yang diduga mengoperasikan lebih dari sepuluh pabrik rokok (PR) di berbagai wilayah Madura.
Selain PR Aing Bening Jaya dan PR Putri Dina Diana, kini nama PR Gudang Biru di Kecamatan Lenteng juga ikut terseret dalam pusaran dugaan tersebut. Ketiganya disebut aktif menebus pita cukai dalam jumlah besar, namun dengan kapasitas produksi dan legalitas yang dipertanyakan.
“Kalau jumlah pita cukai yang ditebus tidak sebanding dengan kemampuan produksi pabrik, itu sangat janggal. Kemungkinan sebagian pita itu hanya dijadikan ‘kedok’ untuk melancarkan distribusi rokok tanpa cukai,” ungkap Sulaiman, Ketua Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3), Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pola semacam ini bukan hal baru. Beberapa tahun terakhir, sejumlah pabrik di Madura juga kedapatan menebus pita cukai dalam jumlah besar sementara sebagian produknya beredar bebas tanpa dilekati pita resmi.
“Modus seperti ini merugikan negara miliaran rupiah. Industri rokok kecil yang patuh aturan akhirnya mati pelan-pelan karena tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah,” tegasnya.
Sulaiman mengungkapkan, hasil investigasi lapangan menunjukkan H. Yudik memiliki pengaruh besar di jaringan industri rokok Madura, khususnya di wilayah Lenteng dan sekitarnya.
Sejumlah sumber internal menyebut, aktivitas di gudang-gudang milik jaringan tersebut tetap berjalan aktif meski terdapat indikasi pelanggaran izin pita cukai.
“Yang terjadi di PR Aing Bening Jaya, PR Putri Dina Diana, dan kini PR Gudang Biru, semuanya menunjukkan pola yang sama. Seolah mereka punya jalur khusus untuk menebus pita cukai tanpa pengawasan ketat dari Bea Cukai,” jelas Sulaiman.
Lebih lanjut, ia menyebut pengawasan dari otoritas Bea dan Cukai di Madura terkesan tebang pilih.
“Petugas seperti hanya berani menindak pengusaha kecil. Sementara yang punya koneksi besar seolah kebal hukum. Ini memperlihatkan lemahnya integritas penegakan hukum di sektor cukai,” ujarnya.