Sulaiman menambahkan, beberapa perusahaan rokok yang diduga dikendalikan oleh H. Yudik telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.

“Laporan sudah masuk. Kami ingin pemerintah pusat tahu bahwa permainan cukai di Madura bukan isu kecil. Ini sudah sistematis dan melibatkan aktor besar,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa praktik semacam ini tidak bisa lagi dianggap pelanggaran administrasi.

“Kalau benar satu orang bisa mengendalikan lebih dari sepuluh pabrik dan bebas memainkan pita cukai, itu bukan pelanggaran ringan, tapi indikasi kejahatan ekonomi terstruktur,” tegasnya.

Sulaiman mendesak Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Ini ancaman serius bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal. Kalau dibiarkan, Madura bisa berubah jadi pusat distribusi rokok ilegal nasional,” ujarnya menutup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di beberapa PR di bawah kendali H. Yudik masih dalam tahap verifikasi di Kemenkeu RI dan Dirjen Bea Cukai.