Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Pokresta Sumenep Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Dan 81,53 Batang Bukti
Kamis, 3 September 2026 | 11:45 WIB
Foto; Istimewa