TRANSATU.ID, SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (2/9/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Dari hasil pengembangan perkara, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 81,37 gram yang diduga berkaitan dengan pemasok kepada tersangka.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas melakukan penangkapan terhadap AF di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.

 

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah AF. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, yang diselipkan di dalam kopiah/peci warna hitam yang tergantung di pintu kamar.