Selain itu banyak lagi berbagai desakan elemen masyarakat Merangin, hingga mencuat setelah beredar informasi mengenai penindakan terhadap dua unit excavator bermerek Sany dan XCMG yang disebut sedang beroperasi di lokasi PETI pada Selasa (1/9/2026).
Namun, hingga kini keberadaan dan status hukum kedua alat berat tersebut menjadi pertanyaan publik.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kota Bangko IPTU Adri Sukam menyebut bahwa proses penanganan dua unit alat berat tersebut berada di bawah kendali Unit Tipidter Polres Merangin.
Sementara, pihak Polsek Kota Bangko disebut hanya mengamankan mesin dompeng dan melakukan tindakan terhadap sejumlah box di sekitar lokasi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, di mana dua unit excavator yang disebut telah diamankan tersebut dan bagaimana status hukumnya?