Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian dalam menyikapi informasi mengenai penanganan dua alat berat di Pulau Rayo.
Jika pemberantasan PETI benar-benar dilakukan secara konsisten dari hulu hingga hilir, maka setiap informasi mengenai alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal harus ditangani secara transparan dan profesional.
Tidak boleh ada pertanyaan yang dibiarkan menggantung mengenai status barang bukti, terlebih apabila alat berat tersebut sebelumnya disebut telah diamankan dalam sebuah operasi penertiban.
Publik kini menunggu jawaban sederhana: apakah dua excavator tersebut benar telah diamankan, di mana keberadaannya saat ini, dan bagaimana status hukumnya?
Polda Jambi diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus memastikan bahwa komitmen pemberantasan PETI benar-benar diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu.