“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada prosedur yang dilanggar, harus ada tindakan,” tegasnya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang telah masuk ke Polres Pamekasan terkait dugaan penggunaan lahan dan bangunan milik Desa Pasangger sebagai lokasi dapur SPPG.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya dumas tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” kata Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).
Penyidik juga telah memanggil pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG untuk menjalani klarifikasi. Namun, pihak atau mitra pengelola SPPG tersebut disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

