Pamekasan, Transatu - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan turun tangan menyikapi dugaan penggunaan aset milik Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, sebagai lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Ketua LSM Gempar, Abd Rahem, meminta Inspektorat tidak hanya menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian, tetapi turut melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi dan tata kelola aset desa.

 

Menurut Abd Rahem, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Karena itu, dugaan pemanfaatan aset desa untuk kepentingan dapur SPPG perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iklan

 

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan segera turun dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aset desa digunakan tanpa prosedur yang jelas, juga kinerja Camat yang dinilai kurang, sehingga kasus itu bisa terjadi” ujar Abd Rahem.

 

Abd Rahem menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia berharap Inspektorat Kabupaten Pamekasan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status penggunaan aset desa dan memastikan seluruh proses pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.