Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana hasil perkembangan proses penyidikan.
Selain itu, ungkap Kasi Humas Satresnarkoba Polres Sumenep akan terus mendalami perkara ini dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Akp Anwar Subagyo.,S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba" tutupnya

